TABEL GAJI PEGAWAI NEGERI BERDASAR PP NO. 8 TAHUN 2009

Pemerintah Republik Indonesia kembali telah menaikan gaji para apaturnya yaitu para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di tahun 2009 ini. Kenaikan gaji para pegawai negeri sipil tersebut tertuang/ berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tertanggal 16 Januari 2009 dan berlaku mulai bulan Januari 2009. PP 8/ 2009 ini merupakan perubahan kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Kenaikan gaji PNS tahun 2009 menurut hitungan saya berkisar 15%. Tabel gaji baru 2009 dibanding tabel gaji tahun 2008 jika dihitung secara manual bagi PNS masa kerja 0 tahun naik 14,9%, masa kerja 16 tahun naik 15,8% dan masa kerja top 32 tahun naik 16,8%.
Bagi pembaca dapat mendownload:
1. PP 8 Tahun 2009, disini;
2. Lampiran PP 8 Tahun 2009 Tabel Gaji PNS 2009, disini.